sosialisasi surat edaran menteri agama RI no 05 2022

Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dipimpin oleh kepala TU yang baru, bapak ustadz H.sulaeman. 
Dilanjutkan Dengan. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya dan mars madrasah dipimpin oleh ibu sri Wulandari 
Selanjutnya sambutan yang disampaikan oleh bapak kepala MAN 2 kota Bekasi.
Beliau menyampaikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh MAN 2 kota Bekasi pada tri semester tahun ajaran 2021/2022.
Surat edaran kementerian RI nomor 05 tahun 2022, adalah mengenai penggunaan pengeras suara pada saat melakukan panggilan shalat ( Adzan).
Beliau juga menyampaikan latar belakang organisasi yang di ikuti oleh para guru di MAN 2 kota Bekasi, mulai dari NU, Muhammadiyah, dan organisasi lainnya.
Para guru di MAN 2 adalah orang yang memiliki latar belakang yang berbeda dalam masyarakat, sampai  ada yang merupakan tokoh masyarakat.
Kegiatan hari ini berbarengan dengan kegiatan pembagian buku rekening dari BSI kota bekasi kepada para guru yang mendapat kan tunjangan TPG atau sering disebut sebagai sertifikasi.

sosialisasi surat edaran disampaikan langsung oleh bapak kepala kementerian agama kota Bekasi, bapak H Sobirin, S.Ag. M.Si. 
Pak kepala memulai penyampaian materi dengan pembawaan nya yang Santai diiringi dengan candaan nya, sehingga suasana di ruang aula tidak terlalu kronologis TPG adalah diawali dengan kesenjangan dari kwalitas di dunia pendidikan. Satu harapan yang diharapkan pemerintah adalah dengan adanya TPG maka guru bisa meningkatkan kwalitas pada dirinya. Kebanyakan terjadi adalah sebaliknya,tunjangan terus berjalan tetapi kwalitas jalan ditempat.
Pokok / konsep Kurikulum prototipe
1. Sangat mengedepankan kompetensi
2. Terjadi merger mata pelajaran dengan tujuan perampingan dan keahlian
3. Konsep pembelajaran merdeka
4. Konsep pelajar Pancasila ( Indonesia yang beraneka ragam bisa utuh menjadi satu) Indonesia memiliki konsep kebahasaan yang jelas, Indonesia dengan Pancasila bisa menyatu kan yang berbeda. 
Edaran penggunaan pengeras suara sudah ada sejak tahun 1978. Sudah ada dari menteri Fahrurozi.  Kepala kementerian agama menyampaikan: " saya setuju jika Pemerintah harus mengeluarkan pengelolaan penggunaan pengeras suara" dengan tujuan dan harapan panggilan shalat yang dikumandangkan oleh seorang Muazin bisa menyentuh hati umat dan mengajak umat untuk beribadah tidak asal-asalan dan sembarangan dalam menyuarakan sehingga tidak menggangu terutama ditempat umum yang menggunakan pengeras suara.  Sayaedaran SE Menag RI no.05 tahun 2022
MAN 2 kota Bekasi @ rawa lumbu 4 Maret 2022 
Kegiatan rapat yang dilaksanakan oleh sekolah dengan tujuan mensosialisasikan SE menteri agama telah selesai dilakukan. Peraturan yang memiliki tujuan awal mulia untuk memberikan kenyamanan bagi pemeluk nya dan lingkungan sekitar, diantara warga negara Indonesia yang beraneka ragam 

Komentar